Beranda | Artikel
Rincian Hukum Tepuk Tangan
Kamis, 3 Oktober 2019

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.

Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk Tangan

Tepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)

Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]

Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa Yahudi

Rincian Hukum Tepuk Tangan 

Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. 

Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]

Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. 

Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]

Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?

Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)

Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)

Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika Makan

Tepuk Tangan dalam Rangka Ibadah

Jika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.

Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-Senang

Menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).

Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.

Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah

Tepuk Tangan yang Menyelisihi Syariat

Tepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tepuk Tangan dalam Rangka Menyemangati

Jika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.

Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,

لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .

“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]

Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]

Baca Juga:

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/51701-rincian-hukum-tepuk-tangan.html